Tarip pajak merupakan angka atau persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Macam-macam tarip adalah sebagai berikut : Tarip Tetap Tarip Tetap yaitu tarip dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Misalnya bea meterai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea meterai yang sama. Tarip Sebanding ( Proporsional ) Tarip Sebanding ( Proporsional ) yaitu tarip dengan persentase tetap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang akan dikenakan. Misalnya PPN sebesar 10 % yang dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Dengan persentase tetap akan menyebabkan jumlah pajak menjadi lebih besar apabila jumlah dasar pengenaannya semakin besar.