Langsung ke konten utama

Asas Pemungutan Pajak

Asas pemungutan pajak akan dibicarakan tentang negara mana yang berhak memungut pajak. Dalam pemungutan pajak penghasilan terdapat 3 ( tiga ) macam asas pemungutan, yaitu :

1.     Asas Domisili

Dalam asas domisili ini negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatannya diperoleh ( dari sumber negara yang bersangkutan dimana dia tinggal atau dari sumber luar negeri ) dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarganegaraan wajib pajak tersebut. Jadi pada prinsipnya pengenaan pajak adalah pada seluruh penghasilan subyek pajak dari manapun penghasilan tersebut diperoleh.

2.     Asas Sumber

Menurut asas ini negara yang menjadi tempat sumber penghasilan seseorang berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili ( apakah berdomisili di dalam atau diluar  negara tempat sumber penghasilan
tersebut )  dan kewarganegaraan wajib pajak. Sasaran pengenaan pajaknya adalah hanya penghasilan yang keluar dari sumber penghasilan yang terletak dinegara tersebut.

3.     Asas Kebangsaan

Asas ini disebut juga asas nationalitiet. Dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya...

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.