Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara
/ system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan
menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu :
1.
Official
Assesment System
Official
Assesment System
yaitu system pemungutan
pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak
dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang
pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran
formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat
pasif.
2.
Self
Assesment System
Self
Assesment System
yaitu system pemungutan
pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan
sisten ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan
kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sedangkan fiskus bertugas memberikan
penerangan dan pengawasan.
3.
With
Holding System
With
Holding System
yaitu system pemungutan
pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak
ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus ).
mohon dilengkapi dgn sumber bacaannya terimakasih....
BalasHapusThanks..
BalasHapusMembantu sekali..
:)
@Al Amin Putra Zaen: tidak saya sertakan sumbernya karena memang murni dari catatan saya pada saat perkuliahan,...
BalasHapusdan pastinya tulisan ini bukan murni dari pemikiran saya. saya hanya mencoba share informasi saja...
terima kasih sudah mampir ke blog saya... :D
@Ayu Humaidi:sama sama sis... thanks udah mau mampir ke blog ane... :D
BalasHapus