Dalam pemungutan pajak dikenal 3 (
tiga ) macam stelsel pajak yaitu :
1.
Riel
Stelsel atau Stelsel Nyata
Dimana pengenaan pajak didasarkan pada
obyek ( misalnya penghasilan ) yang riel atau nyata, sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah obyek yang
sesungguhnya diketahui. Kelebihan/kebaikan dari stelsel ini adalah pajak yang
dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat
dipungut pada akhir periode ( setelah obyeknya diketahui ).
2.
Fictieve
Stelsel atau Stelsel Anggapan
Yaitu stelsel yang mendasarkan
pemungutan pajak berdasarkan pada suatu anggapan ( fiksi ). Misalnya dalam
kaitannya dengan Pajak Penghasilan, umumnya anggapan yang digunakan adalah
penghasilan tahun sekarang ( tahun berjalan )
sama dengan penghasilan tahun
yang lalu ( tahun sebelumnya ), sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat
ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan
dari stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu
pada akhir tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak
berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3.
Mix
Stelsel atau Stelsel Campuran
Stelsel Campuran merupakan kombinasi
antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Dalam penerapannya, stelsel
campuran mula-mula pada awal tahun ditentukan jumlah pajak berdasarkan jumlah
anggapan tertentu dan kemudian setelah tahun pajak berakhir diadakan koreksi
sesuai dengan stelsel nyata. Kebaikan dari stelsel ini adalah bahwa pajak sudah
dapat dipungut pada awal tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah fiskus
menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir sehingga
mengakibatkan beban pekerjaan fiskus bertambah drastic dan akibatnya seringkali
tidak terselesaikan.
Komentar
Posting Komentar
Masukkan komentar anda....