Langsung ke konten utama

Postingan

Cara untuk membuat posting blog secara offline

Technorati Tags: offline blog editor , editor blogger offline , cara blogging offline , blogger offline Offline Blog Editor adalah alat untuk para blogger, entah itu pengguna blogspot, wordpress,TypePad, Movable Type dan masih banyak lagi. Dengan Offline Blog Editor ini memungkinkan anda untuk membuat posting blog tanpa koneksi internet. Menurut saya pribadi sangatlah membantu, karena saya tidak perlu khawatir dengan koneksi yang belum tentu tersedia dimana saya sedang ingin membuat posting. Berikut ini adalah 5 aplikasi Offline Blog Editor yang menurut saya paling cocok untuk pengguna Windows dan Mac : Windows Live Writer Windows Live Writer adalah Offline Blog Editor yang dimiliki oleh Microsoft. Aplikasi ini bekerja mulus dengan kebanyakan aplikasi blogging, termasuk Wordpress, Blogger, TypePad, Movable Type, LiveJournal, dan masih banyak lagi. Aplikasi ini bisa di download dan digunakan secara gratis pada situs Microsoft . Aplikasi ini kaya fitur dan sangat mudah digun...

BBM akan segera hadir di Android dan iPhone

ORLANDO, KOMPAS.com  — Sebuah "kejutan" disampaikan BlackBerry dalam BlackBerry Live 2013 di Orlando, AS, pada Selasa (14/5/2013). Layanan "jagoan" mereka, BlackBerry Messenger (BBM), akan tersedia untuk Android dan iOS. CEO BlackBerry, Thorsten Heins, mengatakan, BBM untuk platform lain akan tersedia pertengahan tahun ini untuk perangkat iPhone (iOS 6 ke atas) dan Android (Ice Cream Sandwich).  "Ini merupakan pernyataan percaya diri kami bahwa platform BlackBerry 10 sudah cukup bagus sehingga BBM bisa disebarkan ke sistem lain," ujar Heins.  Pada awalnya, BBM di Android dan iOS akan memliki fitur standar seperti pengiriman pesan dan Group. Namun, Heins berjanji fitur yang lebih lanjut juga akan hadir. Hal itu termasuk, ujarnya, BBM Video,

TARIF PAJAK

Tarip pajak merupakan angka atau persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Macam-macam tarip adalah sebagai berikut : Tarip Tetap Tarip Tetap yaitu tarip dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Misalnya bea meterai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea meterai yang sama. Tarip Sebanding ( Proporsional ) Tarip Sebanding ( Proporsional ) yaitu tarip dengan persentase tetap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang akan dikenakan. Misalnya PPN sebesar 10 % yang dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Dengan persentase tetap akan menyebabkan jumlah pajak menjadi lebih besar apabila jumlah dasar pengenaannya semakin besar.

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Asas Pemungutan Pajak

Asas pemungutan pajak akan dibicarakan tentang negara mana yang berhak memungut pajak. Dalam pemungutan pajak penghasilan terdapat 3 ( tiga ) macam asas pemungutan, yaitu : 1.      Asas Domisili Dalam asas domisili ini negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatannya diperoleh ( dari sumber negara yang bersangkutan dimana dia tinggal atau dari sumber luar negeri ) dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarganegaraan wajib pajak tersebut. Jadi pada prinsipnya pengenaan pajak adalah pada seluruh penghasilan subyek pajak dari manapun penghasilan tersebut diperoleh. 2.      Asas Sumber Menurut asas ini negara yang menjadi tempat sumber penghasilan seseorang berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili ( apakah berdomisili di dalam atau diluar   negara tempat sumber penghasilan

Stelsel Pajak

Dalam pemungutan pajak dikenal 3 ( tiga ) macam stelsel pajak yaitu : 1.     Riel Stelsel atau Stelsel Nyata Dimana pengenaan pajak didasarkan pada obyek ( misalnya penghasilan ) yang riel atau nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah obyek yang sesungguhnya diketahui. Kelebihan/kebaikan dari stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dipungut pada akhir periode ( setelah obyeknya diketahui ). 2.     Fictieve Stelsel atau Stelsel Anggapan Yaitu stelsel yang mendasarkan pemungutan pajak berdasarkan pada suatu anggapan ( fiksi ). Misalnya dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan, umumnya anggapan yang digunakan adalah penghasilan tahun sekarang ( tahun berjalan )

DIBUTUHKAN BA CITIBANK BANDUNG di BUT CITIBANK, N.A

Dibutuhkan Banking Associate (BA) Citibank :    DIBUTUHKAN BA CITIBANK BANDUNG di BUT CITIBANK, N.A Kualifikasi: Pendidikan Minimal D3 Usia Maksimal 35 LAKI-LAKI / WANITA KOMUNIKATIF Deskripsi Pekerjaan: SALES LAMARAN BISA LANGSUNG DIKIRIMKAN KE : Alamat :Jl. Raya Mantri Kales I, Bandung Telp :022-7304101 Email :arn_bdg@arina.co.id, jhon.hendry@arina.co.id

Dibutuhkan Karyawan Untuk PT. PANIN BANK di PT. BANK PANIN TBK

Sehubungan dengan telah dibukanya capem baru ( gatsu timur dan kuta galeri ) dan akan dibuka capem sampai dengan luar kota ( tabanan dan singaraja ), pt panin bank bali membuka kesempatan berkarir . Dibutuhkan Karyawan Untuk PT. PANIN BANK di PT. BANK PANIN Tbk KUALIFIKASI: Pendidikan Minimal D1 Usia Maksimal 27 Tahun Single MIN S1 ( FRONT OFFICE & BACK OFFICE ) MIN D1 ( SALES OFFICER ) Tinggi Badan Min 155 Cm Penampilan Menarik Bersedia Ditempatkan Di Semua Cabang Pembantu PT. PANIN BANK Deskripsi Pekerjaan: FRONT OFFICE ( CUSTOMER SERVICE & TELLER ) BACK OFFICE ( ADMINISTRASI PERBANKAN ) SALES OFFICER ( KREDIT KEPEMILIKAN MOBIL ) LAMARAN DAPAT LANGSUNG DIBAWA / DIKIRIMKAN KE PT. ARINA MULTIKARYA DENPASAR PADA JAM KERJA 08.00 S/D 17.00 ( SENIN - JUM'AT ), 08.00 S/D 15.00 ( SABTU )

DIBUTUHKAN BANKING ASSOCIATE UNTUK AREA SURABAYA di BUT CITIBANK, N.A

PT. Arina Multikarya membutuhkan 20 orang sebagai Marketing Perbankan yang akan di tempat kan di CITIBANK Surabaya Adapun Benefit yang akan didapat Jenjang Karier Gaji Pokok 3 juta+ Insentive Asuransi Kesehatan Training Yang Berkelanjutan DIBUTUHKAN BANKING ASSOCIATE UNTUK AREA SURABAYA di BUT CITIBANK, N.A Kualifikasi: Pendidikan Minimal D3 Usia Maksimal 28 Tahun Pria/Wanita D3/S1 Segala Jurusan Komunikatif Berpenampilan Menarik Deskripsi Pekerjaan: Marketing Perbankan Walk In Interview Setiap Hari, Senin - Jumat. Jam 09.00 - 15.00 Surabaya Alamat : Jl. Rajawali No. 18, Surabaya Telp      : 031 - 3535942, 3535944, 3535946 Fax       : 031 - 3521066 Email    :amk@arina.co.id, rt.hutagalung@arina.co.id

Pengelompokan Jenis Jenis Pajak

Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut : Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya a.     Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya. b.     Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan                  Atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.               

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.

Syarat Pemungutan Pajak

Karena pajak merupakan peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector negara, maka pemungutannya agar tidak menimbulkan berbagai hambatan atau perlawanan dari pihak yang dipungut, maka harus memenuhi beberapa syarat, antara lain yaitu : Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan ) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utan pajak yang telah ditetapkan.

Perlawanan Pemungutan Pajak

Perlawanan Pajak adalah hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak baik yang disebabkan oleh kondisi negara dan rakyatnya maupun disebabkan oleh usaha-usaha wajib pajak yang disadari ataupun tidak disadari mempersulit pemasukan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Walaupun pajak tidak bisa dipungut tanpa adanya persetujuan dari rakyat, pemerintah selalu berusaha untuk memberikan penerangan dan penyuluhan agar rakyat mempunyai kesadaran akan kewajibannya membayar pajak. Menurut R. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum Pajak “ perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan antara Perlawanan   Pasif dan Perlawanan Aktif. Perlawanan Pasif  Perlawanan Pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk serta system pemungutan pajak itu sendiri.            Misalnya antara negara industri d...

Berakhirnya Utang Pajak

Setiap peristiwa perikatan, termasuk utang pajak, pada akhirnya akan jatuh tempo dan harus berakhir, dan berakhirnya utang pajak disebabkan oleh : Adanya pembayaran atau pelunasan Pajak Pada umumnya utang pajak berakhir dengan pembayaran ke Kas Negara atau tempat yang ditunjuk oleh negara misalnya : bank ( baik bank negara maupun bank swasta ), kantor pos dan giro atau yang lainnya. Kalau wajib pajak telah menyetor uang sebesar jumlah utang pajak berarti utang tersebut berakhir. Kompensasi atau pengimbangan Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas kerugian.Jadi dalam utang pajak ada ketentuan yang bisa mengkonpensasikan antara utang piutang pajak. Misalnya antara kelebihan satu jenis pajak dengan kekurangan pada jenis pajak yang lain seperti kelebihan pada PPh dikompensasikan ke kekurangan PBB, atau kelebihan pajak tahun yang lalu dengan utang pajak berjalan untuk pajak sejenis.

TIMBULNYA HUTANG PAJAK

Utang merupakan suatu ikatan yang terjadi karena perjanjian,  disatu pihak sebagai kreditur dan dilain pihak sebagai debitur. Hukum Pajak ditinjau dari hukum perikatan ini adalah juga merupakan ikatan yang timbulnya bukan karena suatu perjanjian tetapi karena Undang Undang atau karena hokum public, yang pelunasannya dapat dipaksakan. Pihak yang terlibat dalam utang pajak adalah wajib pajak dan negara. Negara dapat memaksakan utang itu untuk dibayar oleh wajib pajak. Oleh karena itu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara tidaklah sama dengan suatu perampokan karena berdasarkan Undang Undang ( taxation is not robbery ), dan pemungutan pajak telah mendapat persetujuan dari wakil rakyat ( taxation without representation is robberry ). Ada 2 ( dua ) ajaran atau pendapat mengenai saat timbulnya utang pajak yaitu Ajaran Materiil dan Ajaran Formil. 1.    Ajaran Materiil Dalam ajaran materiil, utang pajak timbul karena Undang Undang dan karena ada sebab-sebab ya...

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara hokum-hukum sebagai berikut : Hukum Perdata yaitu hokum yang mengatur hubungan antara satu individu     dengan individu lainnya. Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum public ini terdiri dari : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha ( Hukum Administrasi ), Hukum Pajak dan Hukum Pidana. Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum public. Bila didefinisikan Hukum Pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat  atau wajib pajak. Pemerintah sebagai pemungut pajak dan wajib pajak atau rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak sering juga disebut dengan hukum fiscal ( Brotodihardjo,1986 ), karena istilah pajak sering disamakan dengan istilah fiscal ( yang artinya kantong uang / keranjang uang yang selanjutnya disebut sebagai kas negara ). Dar...

FUNGSI PAJAK

Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Dalam cirri-ciri pajak yang ke 4 ( empat ) jelas disebutkan bahwa pemungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara umum. Namun sebenarnya pajak tidak hanya mempunyai fungsi untuk membiayai rumah tangga negara tersebut. Maka dapat dijelaskan bahwa pajak mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut : 1.    Fungsi Budgetair atau Fungsi Finansial. Fungsi Budgetair atau fungsi financial yaitu ...

PENGERTIAN PAJAK

Banyak para ahli dibidang perpajakan yang memberikan pengertian atau definisi mengenai pajak, namun dari beberapa pengertian pajak yang diberikan oleh para ahli perpajakan tersebut mempunyai inti atau tujuan yang sama. 1.Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara ( peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector pemerintah ) berdasarkan Undang Undang ( dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbale ( kontra prestasi ) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Yang kemudian disempurnakan menjadi Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “ surplusnya ” digunakan untuk “ public saving ” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “ public invesment ”. 2.Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang-...

SEJARAH PAJAK

Apabila ditinjau dari sejarahnya, masalah pajak ini sudah ada sejak jaman dahulu kala, walaupun saat itu belum dinamakan pajak. Pada jaman dahulu tersebut “ pajak “ yang dimaksud merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela, yang diberikan oleh rakyat kepada rajanya. Besar kecilnya pemberian sukarela tersebut ditentukan/ditetapkan oleh pihak rakyat.  Perkembangan selanjutnya pemberian itu berubah menjadi pemberian yang sifatnya dipaksakan dalam arti pemberian tersebut bersifat wajib, dan segala ketentuannya ditetapkan oleh negara secara sepihak. Pemberian yang bersifat wajib tersebut yang juga biasa disebut dengan upeti. Maka yang semula merupakan pemberian berubah menjadi pungutan. Namun menurut negara bahwa pungutan yang dikenakan tersebut adalah sesuatu hal yang wajar karena kebutuhan negara akan dana semakin besar dalam rangka untuk memelihara kepentingan negara, yang meliputi kebutuhan untuk mempertahankan negara dan melindungi rakyatnya dari serangan musuh, serta untuk...

Ssst, AC Milan Juga Kepincut Skill Andik...

Surabaya ( beritajatim.com ) - Skill sepakbola seorang Andik Vermansyah tak hanya membuat pecinta Persebaya dan pendukung Tim Nasional (Timnas) Indonesia kagum. Tapi beberapa klub besar Benua Eropa pun mengakuinya. Belakangan diketahui, bukan hanya Benfica saja yang tertarik dengan Andik, tapi AC Milan juga meminatinya. Kabar ketertarikan Milan disampaikan oleh CEO Persebaya, Llano Mahardika. Menurut Llano, Benfica memang menjadi klub paling getol mendekati Andik. Tapi Benfica tidak sendirian, mereka bersaing dengan beberapa klub jerman serta rival sekota, Sporting Lisbon. Selain dua klub besar itu, Milan juga berminat mengajak Andik berlatih bersama di San Siro. "Dulu itu ada ketertarikan dari Benfica, klub Jerman, serta dari via Divaldo Alves juga ada pendekatan dari Sporting Lisbon, serta ajakan latihan oleh AC Milan," ungkap Llano kepada beritajatim.com . Tapi saat itu Andik nampaknya belum siap. Selain alasan nilai kontrak yang tak cocok, masa...