Langsung ke konten utama

Pengelompokan Jenis Jenis Pajak

Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut :

  1. Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
a.    Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain
Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya.
b.    Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan       
        
Atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain.
Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.
 
            
  1. Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya
     
a.    Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.

b.    Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.  Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.

  1. Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a.    Pajak Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b.    Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari :
-           Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
-           Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.

Komentar

Posting Komentar

Masukkan komentar anda....

Postingan populer dari blog ini

Cara untuk membuat posting blog secara offline

Technorati Tags: offline blog editor , editor blogger offline , cara blogging offline , blogger offline Offline Blog Editor adalah alat untuk para blogger, entah itu pengguna blogspot, wordpress,TypePad, Movable Type dan masih banyak lagi. Dengan Offline Blog Editor ini memungkinkan anda untuk membuat posting blog tanpa koneksi internet. Menurut saya pribadi sangatlah membantu, karena saya tidak perlu khawatir dengan koneksi yang belum tentu tersedia dimana saya sedang ingin membuat posting. Berikut ini adalah 5 aplikasi Offline Blog Editor yang menurut saya paling cocok untuk pengguna Windows dan Mac : Windows Live Writer Windows Live Writer adalah Offline Blog Editor yang dimiliki oleh Microsoft. Aplikasi ini bekerja mulus dengan kebanyakan aplikasi blogging, termasuk Wordpress, Blogger, TypePad, Movable Type, LiveJournal, dan masih banyak lagi. Aplikasi ini bisa di download dan digunakan secara gratis pada situs Microsoft . Aplikasi ini kaya fitur dan sangat mudah digun...

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Pengobatan Ankylosing Spondylitis

Pengobatan Medis : Sesegeralah memulai pengobatan bila kita mendapati gejala-gejala yang mengarah pada arthritis.- Kenalilah tanda-tanda bahwa kita terkena arthritis, bila rasa nyeri, kaku, pegal linu tak hilang bahkan semakin menjadi dalam jangka waktu lama tanpa treatment, ini sudah merupakan sinyal-sinyal peringatan. - Periksakanlah diri ke dokter umum untuk memastikan bahwa diri kita memang terkena arthritis. Mintalah cek urine-darah/lab. Dan mintalah surat pengantar ke dokter internis-rematologis untuk meneruskan pengobatan pada ahlinya setelah terbukti kita mengidap arthritis. - Bila diperlukan kita dapat menerima bedah ortopedik untuk memperbaiki otot, tendon, ligament dan tulang serta sendi yang perlu diperbaiki.