Langsung ke konten utama

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara hokum-hukum sebagai berikut :
  1. Hukum Perdata yaitu hokum yang mengatur hubungan antara satu individu     dengan individu lainnya.
  2. Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum public ini terdiri dari : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha ( Hukum Administrasi ), Hukum Pajak dan Hukum Pidana.

Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum public.
Bila didefinisikan Hukum Pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat  atau wajib pajak. Pemerintah sebagai pemungut pajak dan wajib pajak atau rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak sering juga disebut dengan hukum fiscal ( Brotodihardjo,1986 ), karena istilah pajak sering disamakan dengan istilah fiscal ( yang artinya kantong uang / keranjang uang yang selanjutnya disebut sebagai kas negara ). Dari kata fiscal tersebut maka pihak pemerintah sebagai pemungut dan mengadministrasikan pajak disebut sebagai aparat pajak atau dalam bahasa latin disebut fiscus, dan dalam bahasa Indonesia disebut dengan fiskus.
Hal-hal yang diatur dalam hokum pajak antara lain meliputi : siapa subyek pajak atau wajib pajak, apa kewajiban wajib pajak, apa hak negara/pemerintah, apa obyek yang dikenakan pajak, berapa taripnya, bagaimana cara penagihan pajaknya, apa sanksi bila tidak memenuhi kewajiban dan lain-lain.
 Hukum pajak menganut “ paham imperative “ yang artinya bahwa pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Misalnya terjadi pengajuan keberatan terhadap pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Hukum Pajak yang mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak, terbagi dalam 2 ( dua ) macam hokum pajak yaitu :

1.    Hukum Pajak Materiil yaitu hokum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hokum yang dikenai pajak ( obyek pajak ), siapa yang dikenakan pajak ( subyek pajak ), berapa besar pajak yang dikenakan ( tarip pajak ), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan sanksi-sanksi dalam hubungan hokum antara pemerintah dengan wajib pajak. 
Contoh Hukum Pajak Materiil adalah Pajak Penghasilan ( PPh ), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPN dan PPn BM ).

2.    Hukum Pajak Formil yaitu hokum pajak yang memuat cara-cara untuk mewujudkan hokum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat antara lain tata cara/prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan pengawasan, menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan ataupun banding.
Contoh Hukum Pajak Formil adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara untuk membuat posting blog secara offline

Technorati Tags: offline blog editor , editor blogger offline , cara blogging offline , blogger offline Offline Blog Editor adalah alat untuk para blogger, entah itu pengguna blogspot, wordpress,TypePad, Movable Type dan masih banyak lagi. Dengan Offline Blog Editor ini memungkinkan anda untuk membuat posting blog tanpa koneksi internet. Menurut saya pribadi sangatlah membantu, karena saya tidak perlu khawatir dengan koneksi yang belum tentu tersedia dimana saya sedang ingin membuat posting. Berikut ini adalah 5 aplikasi Offline Blog Editor yang menurut saya paling cocok untuk pengguna Windows dan Mac : Windows Live Writer Windows Live Writer adalah Offline Blog Editor yang dimiliki oleh Microsoft. Aplikasi ini bekerja mulus dengan kebanyakan aplikasi blogging, termasuk Wordpress, Blogger, TypePad, Movable Type, LiveJournal, dan masih banyak lagi. Aplikasi ini bisa di download dan digunakan secara gratis pada situs Microsoft . Aplikasi ini kaya fitur dan sangat mudah digun...

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Pengobatan Ankylosing Spondylitis

Pengobatan Medis : Sesegeralah memulai pengobatan bila kita mendapati gejala-gejala yang mengarah pada arthritis.- Kenalilah tanda-tanda bahwa kita terkena arthritis, bila rasa nyeri, kaku, pegal linu tak hilang bahkan semakin menjadi dalam jangka waktu lama tanpa treatment, ini sudah merupakan sinyal-sinyal peringatan. - Periksakanlah diri ke dokter umum untuk memastikan bahwa diri kita memang terkena arthritis. Mintalah cek urine-darah/lab. Dan mintalah surat pengantar ke dokter internis-rematologis untuk meneruskan pengobatan pada ahlinya setelah terbukti kita mengidap arthritis. - Bila diperlukan kita dapat menerima bedah ortopedik untuk memperbaiki otot, tendon, ligament dan tulang serta sendi yang perlu diperbaiki.