Langsung ke konten utama

TIMBULNYA HUTANG PAJAK

Utang merupakan suatu ikatan yang terjadi karena perjanjian,  disatu pihak sebagai kreditur dan dilain pihak sebagai debitur. Hukum Pajak ditinjau dari hukum perikatan ini adalah juga merupakan ikatan yang timbulnya bukan karena suatu perjanjian tetapi karena Undang Undang atau karena hokum public, yang pelunasannya dapat dipaksakan. Pihak yang terlibat dalam utang pajak adalah wajib pajak dan negara. Negara dapat memaksakan utang itu untuk dibayar oleh wajib pajak.
Oleh karena itu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara tidaklah sama dengan suatu perampokan karena berdasarkan Undang Undang ( taxation is not robbery ), dan pemungutan pajak telah mendapat persetujuan dari wakil rakyat ( taxation without representation is robberry ).
Ada 2 ( dua ) ajaran atau pendapat mengenai saat timbulnya utang pajak yaitu Ajaran Materiil dan Ajaran Formil.

1.    Ajaran Materiil

Dalam ajaran materiil, utang pajak timbul karena Undang Undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak, yaitu karena perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
Contoh perbuatan, keadaan dan peristiwa yang menyebabkan utang pajak adalah : 
  • Perbuatan : mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor/ekspor,bepergian keluar negeri.
  • Keadaan : memiliki tanah/bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa/kejadian : mendapat hadiah undian.

2.    Ajaran Formil

Dalam ajaran formil, utang pajak timbul dikarenakan adanya ketetapan pajak dari pemerintah atau fiskus. Sehingga pajak terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak oleh pihak fiskus/pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya...

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.