Langsung ke konten utama

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara hokum-hukum sebagai berikut :
  1. Hukum Perdata yaitu hokum yang mengatur hubungan antara satu individu     dengan individu lainnya.
  2. Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum public ini terdiri dari : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha ( Hukum Administrasi ), Hukum Pajak dan Hukum Pidana.

Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum public.
Bila didefinisikan Hukum Pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat  atau wajib pajak. Pemerintah sebagai pemungut pajak dan wajib pajak atau rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak sering juga disebut dengan hukum fiscal ( Brotodihardjo,1986 ), karena istilah pajak sering disamakan dengan istilah fiscal ( yang artinya kantong uang / keranjang uang yang selanjutnya disebut sebagai kas negara ). Dari kata fiscal tersebut maka pihak pemerintah sebagai pemungut dan mengadministrasikan pajak disebut sebagai aparat pajak atau dalam bahasa latin disebut fiscus, dan dalam bahasa Indonesia disebut dengan fiskus.
Hal-hal yang diatur dalam hokum pajak antara lain meliputi : siapa subyek pajak atau wajib pajak, apa kewajiban wajib pajak, apa hak negara/pemerintah, apa obyek yang dikenakan pajak, berapa taripnya, bagaimana cara penagihan pajaknya, apa sanksi bila tidak memenuhi kewajiban dan lain-lain.
 Hukum pajak menganut “ paham imperative “ yang artinya bahwa pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Misalnya terjadi pengajuan keberatan terhadap pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Hukum Pajak yang mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak, terbagi dalam 2 ( dua ) macam hokum pajak yaitu :

1.    Hukum Pajak Materiil yaitu hokum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hokum yang dikenai pajak ( obyek pajak ), siapa yang dikenakan pajak ( subyek pajak ), berapa besar pajak yang dikenakan ( tarip pajak ), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan sanksi-sanksi dalam hubungan hokum antara pemerintah dengan wajib pajak. 
Contoh Hukum Pajak Materiil adalah Pajak Penghasilan ( PPh ), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPN dan PPn BM ).

2.    Hukum Pajak Formil yaitu hokum pajak yang memuat cara-cara untuk mewujudkan hokum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat antara lain tata cara/prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan pengawasan, menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan ataupun banding.
Contoh Hukum Pajak Formil adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya tuh

Causes, Symptoms & Treatment Disease Hemorrhoids / Haemorrhoid / Haemorrhoids - Anus On Human Disturbance

A. Meaning Definition Definition of Hemorrhoids / Haemorrhoid / Haemorrhoids Hemorrhoids is a disease that occurs in the anus where her lips had swollen anus that sometimes accompanied by bleeding. Haemorrhoid disease does not only give pain to the sufferer, but also provide a sense of self-conscious and embarrassed because of hemorrhoid disease. In patients with hemorrhoids are generally difficult to sit and defecate because it feels pain when the mouth rectum or anus sphinchter pressure. In patients with severe hemorrhoids are sometimes difficult to treat so that action can be given a surgical removal of hemorrhoids which can give side effects that are sometimes not good. Hence hemorrhoids should be aware and be well handled so easily cured. Do not ignore and underestimate the disease you suffered because of hemorrhoids that you can be made to suffer for life by hemorrhoids that are not addressed properly until the roots. Congratulations to read articles from organisasi.org hemorrhoi

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.