Utang merupakan suatu ikatan yang terjadi karena perjanjian, disatu pihak sebagai kreditur dan dilain pihak sebagai debitur. Hukum Pajak ditinjau dari hukum perikatan ini adalah juga merupakan ikatan yang timbulnya bukan karena suatu perjanjian tetapi karena Undang Undang atau karena hokum public, yang pelunasannya dapat dipaksakan. Pihak yang terlibat dalam utang pajak adalah wajib pajak dan negara. Negara dapat memaksakan utang itu untuk dibayar oleh wajib pajak. Oleh karena itu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara tidaklah sama dengan suatu perampokan karena berdasarkan Undang Undang ( taxation is not robbery ), dan pemungutan pajak telah mendapat persetujuan dari wakil rakyat ( taxation without representation is robberry ). Ada 2 ( dua ) ajaran atau pendapat mengenai saat timbulnya utang pajak yaitu Ajaran Materiil dan Ajaran Formil. 1. Ajaran Materiil Dalam ajaran materiil, utang pajak timbul karena Undang Undang dan karena ada sebab-sebab ya...