Apabila ditinjau dari sejarahnya, masalah pajak ini sudah ada sejak jaman dahulu kala, walaupun saat itu belum dinamakan pajak. Pada jaman dahulu tersebut “ pajak “ yang dimaksud merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela, yang diberikan oleh rakyat kepada rajanya. Besar kecilnya pemberian sukarela tersebut ditentukan/ditetapkan oleh pihak rakyat. Perkembangan selanjutnya pemberian itu berubah menjadi pemberian yang sifatnya dipaksakan dalam arti pemberian tersebut bersifat wajib, dan segala ketentuannya ditetapkan oleh negara secara sepihak. Pemberian yang bersifat wajib tersebut yang juga biasa disebut dengan upeti. Maka yang semula merupakan pemberian berubah menjadi pungutan. Namun menurut negara bahwa pungutan yang dikenakan tersebut adalah sesuatu hal yang wajar karena kebutuhan negara akan dana semakin besar dalam rangka untuk memelihara kepentingan negara, yang meliputi kebutuhan untuk mempertahankan negara dan melindungi rakyatnya dari serangan musuh, serta untuk melaksanakan pembangunan. Dengan demikian sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara baik dibidang ekonomi, social maupun kenegaraan. Dan dari perkembangan pemungutan pajak tersebut, hingga kini yang namanya pungutan tersebut tetap ada, yaitu yang disebut dengan pajak. Dimana segala ketentuan tentang pemungutan pajak tersebut tidak lagi ditentukan oleh rakyat sepihak atau ditentukan oleh negara secara sepihak, tetapi ditentukan oleh rakyat dan negara secara bersama-sama.
Tujuan Mempelajari Pajak
Masalah pajak adalah masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya, jenis-jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Tujuan Mempelajari Pajak
Masalah pajak adalah masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya, jenis-jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Komentar
Posting Komentar
Masukkan komentar anda....