Langsung ke konten utama

Misteri Lubang Raksasa Baru di Guatemala City

Badai tropis Agatha yang menerjang ibukota Guatemala akhir pekan lalu menghadirkan sebuah lubang raksasa, nyaris membentuk satu lingkaran penuh. Lubang itu berdiameter 20 meter dan berkedalaman hampir 30 meter. Lubang tersebut menganga di sebuah perempatan jalan di Guatemala City.
Warga di sekitar perempatan jalan itu mengungsi ke kawasan terdekat. Namun, para ahli geologi terus berdatangan. Geologis mengatakan, bentuk sirkular yang terbentuk itu menyerupai bentuk gua bawah tanah. Namun, apa penyebab sesungguhnya hingga terbentuk lubang tersebut masih menjadi misteri.


“Saya pastikan ini bukan sebuah patahan geologis, dan bukan produk dari sebuah gempa bumi,” kata David Monterroso, insinyur geofisika dari National Disaster Management Agency. “Itu yang baru kami ketahui,” lanjut Monterroso, Selasa, 1 Juni 2010.
Lubang tersebut terbentuk Sabtu pekan lalu dan “memakan” sebuah pabrik pakaian. Lokasi lubang baru itu terletak dua kilometer dari lubang serupa yang terbentuk tiga tahun lalu. Lubang yang tercipta pada 2007 menewaskan tiga orang dan menelan beberapa rumah di kawasan yang sama.
Penduduk sekitar lokasi mengatakan bahwa merupakan suatu keajaiban para pekerja pabrik tidak tewas. “Mereka beruntung,” kata seorang warga Honora Oliva said. “Mereka pulang pukul 6 sore, satu jam sebelum permukaan bumi terbuka,” lanjut Oliva.
Satpam pabrik juga beruntung karena dia telah meninggalkan pabrik untuk pulang ke rumahnya yang terkena banjir akibat hujan lebat yang dibawa badai Agatha. Badai yang menerjang Amerika Tengah tersebut menewaskan sedikitnya 180 orang. Beberapa warga yakin kalau satu atau dua orang telah hilang, tetapi otoritas mengatakan tidak ada korban tewas dilaporkan.
Sumber :http://dunia.vivanews.com/news/read/154990-lubang_raksasa_baru_hebohkan_guatemala_city

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya...

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.