Langsung ke konten utama

Raihlah Keutamaan di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan!

Keutamaan Lailatul Qadar

Lailatul Qadar adalah suatu malam yang penuh dengan keutamaan dan barokah. Allah Subhanallahu wa Ta’ala Yang Maha Pemberi barakah telah menjelaskan hal itu dalam surat Al Qadr (artinya):

“Dan tahukah kamu apa malam lailatul qadar itu?. Yaitu suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turunlah para malaikat dan ruh (malaikat Jibril) dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh dengan kesejahteraan sampai terbit fajar.” (Al-Qadr: 2-5)


Sehingga malam itu pun dipenuhi barakah yang berlimpah ruah, sebuah ibadah yang dilakukan pada malam itu dengan ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam lebih baik daripada ibadah yang dilakukan selama seribu bulan selain Ramadhan. Tentu keutamaan yang amat besar ini akan membuat hati yang jernih dan akal yang sehat terdorong dan berharap untuk dapat meraihnya.
Kapan terjadinya lailatul qadar?

Malam lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan, sekali dalam setahun. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ - يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ - فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى

“Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, jika ada diantara kalian lemah, maka jangan sampai luput dari tujuh malam yang tersisa (terakhir).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Al-Imam Muslim yang lain, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
… فَاطْلُبُوهَا فِى الْوِتْرِ مِنْهَا

…. maka carilah pada malam yang ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari: “Pendapat yang paling kuat tentang terjadinya lailatul qadar adalah pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan terjadinya tidak menetap pada malam tertentu dalam setiap tahunnya.”

Adapun memastikan suatu malam dari bulan Ramadhan bahwa ia adalah malam lailatul qadar (di tahun tersebut), maka membutuhkan dalil (yang shahih dan jelas) dalam penentuannya. Namun malam-malam ganjil pada sepuluh terakhir itu hendaknya lebih dijaga dibanding selainnya, dan malam keduapuluh tujuh hendaknya lebih dijaga lagi daripada malam-malam ganjil selainnya yang dimungkinkan bertepatan dengan lailatul qadar. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah li Al-Buhuts wa Al-Ifta`)

Apa yang seharusnya dilakukan di malam tersebut?

Pertama: Bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir melebihi kesungguhan pada malam-malam selainnya, dalam hal shalat, membaca Al-Qur’an, berdo’a, dan ibadah-ibadah yang lainnya. ‘Aisyah s menceritakan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ

“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam jika memasuki sepuluh malam terakhir, beliau menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya, serta mengencangkan tali pinggangnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Al-Imam Ahmad dan Muslim: “Dahulu beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir yang tidak sama kesungguhannya dengan malam-malam selainnya.”

Kedua: Menegakkan shalat tarawih dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah. Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah, maka pasti akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali Ibnu Majah).

Ketiga: Membaca do’a sebagaimana yang diajarkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada ‘Aisyah radliyallahu ‘anha. ‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku menjumpai suatu malam bahwa itu adalah malam lailatul qadar, apa yang harus aku baca pada malam itu? Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab: “Ucapkanlah (berdo’alah):
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفوَ فَاعْفُ عَنِّي .

“Ya Allah! Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf Maha Mulia lagi suka memaafkan, maka maafkanlah aku.” (HR. At-Tirmidzi)

Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=535

Komentar

Posting Komentar

Masukkan komentar anda....

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya...

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.