Atas dasar apakah negara mempunyai hak
untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga
berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya
?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan
beberapa teori untuk sebagai dasar yang
menyatakan keadilannya yaitu :
- Teori Asuransi
Dalam teori ini dikatakan
bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan
segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya.
Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan
tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak
dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.
- Teori Kepentingan
Teori ini menekankan bahwa
pembagian beban pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas
kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara / pemerintah ( yang
bermanfaat baginya ), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu
serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubungkan dengan kepentingan
orang-orang tersebut terhadap negara. Maka sudah selayaknyalah bahwa
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya
dibebankan kepada seluruh penduduk tersebut.
- Teori Daya Pikul
Teori ini pada hakekatnya
mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah
terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu
perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Dan untuk kepentingan tersebut
dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Yang
menjadi pokok pangkal teori ini adalah tekanan pajak itu haruslah sama beratnya
untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang dan
untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari 2 ( dua ) unsure yaitu unsure
obyektif ( penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang ) dan
unsure subyektif ( segala kebutuhan terutama materiil dengan memperhatikan
besar kecilnya jumlah tanggungan keluarga ).
- Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan
pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, yang justru karena
sifat suatu negara ( menyelenggarakan kepentingan umum ) maka timbullah hak
mutlak untuk memungut pajak. Sedangkan rakyat, harus selalu menginsyafi bahwa
pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban asli untuk membuktikan tanda baktinya
kepada negara.
- Teori Asas Daya Beli
Menurut teori ini fungsi
pemungutan pajak dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil daya beli dari
rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali
ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk
membawa ke arah tertentu yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan
masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan
kepentingan individu, pun bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan
kepentingan masyarakat yang meliputi kepentingan individu dan negara.
Komentar
Posting Komentar
Masukkan komentar anda....