Langsung ke konten utama

Syarat Pemungutan Pajak

Karena pajak merupakan peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector negara, maka pemungutannya agar tidak menimbulkan berbagai hambatan atau perlawanan dari pihak yang dipungut, maka harus memenuhi beberapa syarat, antara lain yaitu :

  1. Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan )
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utan pajak yang telah ditetapkan.


  1. Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis )
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hokum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun bagi warganya.

  1. Pemungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian ( Syarat Ekonomis ).
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

  1. Pemungutan Pajak Harus Efisien ( Syarat Finansiil )
Syarat finansiil ini sejalan dengan fungsi budgetair, yaitu bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk menutup sebagian pengeluaran negara. Dengan demikian maka pemungutan pajak harus diusahakan seefektif dan seefisien mungkin sehingga bisa memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya dan meminimalkan biaya pemungutan sekecil-kecilnya.

  1. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana ( Syarat Sederhana )
Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh Undang Undang perpajakan yang baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya...

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.