Karena pajak merupakan
peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector negara, maka pemungutannya agar
tidak menimbulkan berbagai hambatan atau perlawanan dari pihak yang dipungut,
maka harus memenuhi beberapa syarat, antara lain yaitu :
- Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan )
Sesuai dengan tujuan hukum,
yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil.
Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan
merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak.
Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak
untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding
kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utan pajak yang telah ditetapkan.
- Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis )
Di Indonesia, pajak diatur
dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hokum untuk
menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun bagi warganya.
- Pemungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian ( Syarat Ekonomis ).
Pemungutan pajak tidak
boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga
tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
- Pemungutan Pajak Harus Efisien ( Syarat Finansiil )
Syarat finansiil ini
sejalan dengan fungsi budgetair, yaitu bahwa pajak merupakan sumber utama
penerimaan negara yang akan digunakan untuk menutup sebagian pengeluaran
negara. Dengan demikian maka pemungutan pajak harus diusahakan seefektif dan
seefisien mungkin sehingga bisa memasukkan uang ke kas negara
sebanyak-banyaknya dan meminimalkan biaya pemungutan sekecil-kecilnya.
- Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana ( Syarat Sederhana )
Sistem pemungutan pajak
yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh Undang Undang
perpajakan yang baru.
Komentar
Posting Komentar
Masukkan komentar anda....