Perlawanan Pajak adalah
hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak baik yang disebabkan oleh kondisi
negara dan rakyatnya maupun disebabkan oleh usaha-usaha wajib pajak yang
disadari ataupun tidak disadari mempersulit pemasukan pajak sebagai sumber
penerimaan negara. Walaupun pajak tidak bisa dipungut tanpa adanya persetujuan
dari rakyat, pemerintah selalu berusaha untuk memberikan penerangan dan
penyuluhan agar rakyat mempunyai kesadaran akan kewajibannya membayar pajak.
Menurut R. Santoso Brotodihardjo dalam
bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum Pajak “ perlawanan terhadap pajak dapat
dibedakan antara Perlawanan Pasif dan
Perlawanan Aktif.
- Perlawanan Pasif
Perlawanan Pasif terdiri
dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya
dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk serta
system pemungutan pajak itu sendiri.
Misalnya antara negara industri
dengan negara agraris, akan berbeda
dalam hal melaksanakan pencatatan pembukuan. Demikian pula dalam
kemajuan tingkat pendidikan menyebabkan masyarakat di negara industri telah
terorientasi “ bank minded “.
2.
Perlawanan Aktif
Perlawanan Aktif adalah meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara
langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak.
Usaha perlawanan aktif dapat dibedakan
menjadi 3 ( tiga ) cara, yaitu :
- Penghindaran diri dari pajak ( Tax Saving )
Penghindaran diri dari
pajak dapat dilakukan dengan cara tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang
menjadi penyebab timbulnya utang pajak. Misalnya dengan menahan diri untuk
tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan pajak, mengganti pemakaian barang
kena pajak dengan barang yang tidak kena pajak atau kegiatan lainnya.
Ketidakjelasan atau
lemahnya Undang Undang atau mungkin lemahnya control aparat pajak, akan menyebabkan
adanya lubang-lubang kelemahan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk
menghindari atau memperkecil jumlah pajaknya. Pemanfaatan lubang-lubang
kelemahan untuk menghindari atau memperkecil pajak oleh wajib pajak disebut
dengan “loopholes”. Dan penghindaran diri dari pajak yang seperti ini disebut “
tax avoidance “.
- Pengelakan pajak ( Tax Evasion )
Pengelakan pajak dilakukan
dengan cara penyelundupan pajak yaitu dengan menyembunyikan keadaan-keadaan
yang sebenarnya. Pengelakan yang seperti ini benar-benar suatu pelanggaran
terhadap Undang Undang atau ketentuan peraturan perpajakan.
Misalnya dengan membuat
pernyataan yang tidak benar, membuat laporan yang tidak benar/palsu, membuat
pembukuan ganda, tidak melaporkan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan
sampingan.
Pengelakan pajak dengan
cara seperti diatas disebut dengan “ tax Evasion “.
- Melalaikan Pajak
Melalaikan pajak meliputi
tindakan menolak untuk membayar pajak yang telah ditetapkan oleh fiskus atau
menolak untuk memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
Misalnya usaha menggagalkan
penyitaan.
Komentar
Posting Komentar
Masukkan komentar anda....