Langsung ke konten utama

Perlawanan Pemungutan Pajak

Perlawanan Pajak adalah hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak baik yang disebabkan oleh kondisi negara dan rakyatnya maupun disebabkan oleh usaha-usaha wajib pajak yang disadari ataupun tidak disadari mempersulit pemasukan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Walaupun pajak tidak bisa dipungut tanpa adanya persetujuan dari rakyat, pemerintah selalu berusaha untuk memberikan penerangan dan penyuluhan agar rakyat mempunyai kesadaran akan kewajibannya membayar pajak.
Menurut R. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum Pajak “ perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan antara Perlawanan  Pasif dan Perlawanan Aktif.

  1. Perlawanan Pasif 
Perlawanan Pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk serta system pemungutan pajak itu sendiri.
           Misalnya antara negara industri dengan negara agraris, akan berbeda      dalam hal melaksanakan pencatatan pembukuan. Demikian pula dalam kemajuan tingkat pendidikan menyebabkan masyarakat di negara industri telah terorientasi “ bank minded “.      


2.  Perlawanan Aktif

     Perlawanan Aktif adalah meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak.
Usaha perlawanan aktif dapat dibedakan menjadi 3 ( tiga ) cara, yaitu :
  1. Penghindaran diri dari pajak ( Tax Saving )
Penghindaran diri dari pajak dapat dilakukan dengan cara tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi penyebab timbulnya utang pajak. Misalnya dengan menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan pajak, mengganti pemakaian barang kena pajak dengan barang yang tidak kena pajak atau kegiatan lainnya.
Ketidakjelasan atau lemahnya Undang Undang atau mungkin lemahnya control aparat pajak, akan menyebabkan adanya lubang-lubang kelemahan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari atau memperkecil jumlah pajaknya. Pemanfaatan lubang-lubang kelemahan untuk menghindari atau memperkecil pajak oleh wajib pajak disebut dengan “loopholes”. Dan penghindaran diri dari pajak yang seperti ini disebut “ tax avoidance “.
  1. Pengelakan pajak ( Tax Evasion )
Pengelakan pajak dilakukan dengan cara penyelundupan pajak yaitu dengan menyembunyikan keadaan-keadaan yang sebenarnya. Pengelakan yang seperti ini benar-benar suatu pelanggaran terhadap Undang Undang atau ketentuan peraturan perpajakan.
Misalnya dengan membuat pernyataan yang tidak benar, membuat laporan yang tidak benar/palsu, membuat pembukuan ganda, tidak melaporkan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan sampingan.
Pengelakan pajak dengan cara seperti diatas disebut dengan “ tax Evasion “.

  1. Melalaikan Pajak
Melalaikan pajak meliputi tindakan menolak untuk membayar pajak yang telah ditetapkan oleh fiskus atau menolak untuk memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Misalnya usaha menggagalkan penyitaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya tuh

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.