Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian
jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian,
sebagai berikut :
- Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
a.
Pajak
Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang
membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada
pihak lain
Misalnya Pajak Penghasilan
( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain
untuk menanggungnya.
b.
Pajak
Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan
Atau dibebankan oleh yang
membayar kepada pihak lain.
Misalnya Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan
atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.
- Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya
a.
Pajak
Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam
pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status
kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya Pajak
Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b.
Pajak
Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya
hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau
kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea
Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat
sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib
pajak. Begitupun dalam Pajak Pertambahan
Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak
tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk
dikenakan PPN.
- Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a.
Pajak
Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Misalnya Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan
Bangunan.
b.
Pajak
Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan
digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari :
-
Pajak
Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi
), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
-
Pajak
Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (
Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
makasih atas infonya gan..
BalasHapus@Anonim:
BalasHapussama sama gan... terima kasih udah mampir... :D
terimakasi infonya gan
BalasHapus