Langsung ke konten utama

Berakhirnya Utang Pajak

Setiap peristiwa perikatan, termasuk utang pajak, pada akhirnya akan jatuh tempo dan harus berakhir, dan berakhirnya utang pajak disebabkan oleh :

  1. Adanya pembayaran atau pelunasan Pajak
Pada umumnya utang pajak berakhir dengan pembayaran ke Kas Negara atau tempat yang ditunjuk oleh negara misalnya : bank ( baik bank negara maupun bank swasta ), kantor pos dan giro atau yang lainnya. Kalau wajib pajak telah menyetor uang sebesar jumlah utang pajak berarti utang tersebut berakhir.

  1. Kompensasi atau pengimbangan
Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas kerugian.Jadi dalam utang pajak ada ketentuan yang bisa mengkonpensasikan antara utang piutang pajak. Misalnya antara kelebihan satu jenis pajak dengan kekurangan pada jenis pajak yang lain seperti kelebihan pada PPh dikompensasikan ke kekurangan PBB, atau kelebihan pajak tahun yang lalu dengan utang pajak berjalan untuk pajak sejenis.


  1. Penghapusan Utang Pajak
Penghapusan ini diberikan berhubungan dengan keadaan ekonomi wajib pajak yang bersangkutan, misalnya wajib pajak mengalami kebangkrutan atau harta benda wajib pajak habis terkena bencana alam atau sebab lainnya. Untuk menentukan wajib pajak ini pailit atau tidak diperlukan penyelidikan yang seksama oleh fiskus agar dapat dipertanggungjawabkan .

  1. Daluwarsa atau lewat waktu
Daluwarsa yaitu jika dalam jangka waktu tertentu suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, maka utang pajak tersebut dianggap lunas dan tidak dapat ditagih lagi. Dengan demikian utang pajak akan berakhir jika telah melewati waktu daluwarsa. Menurut UU Nomor 9 tahun 1994, utang pajak akan daluwarsa setelah lampau waktu 10 ( sepuluh ) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.

  1. Pembebasan Pajak
Pembebasan pada umumnya diberikan hanya untuk dendanya saja bukan pokok pajaknya. Tetapi mungkin juga terjadi pembebasan pajak dalam rangka pelaksanaan fungsi mengatur, misalnya adanya fasilitas “tax holiday” yaitu fasilitas pembebasan dari pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan tertentu pula.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya...

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.