Setiap peristiwa perikatan, termasuk
utang pajak, pada akhirnya akan jatuh tempo dan harus berakhir, dan berakhirnya
utang pajak disebabkan oleh :
- Adanya pembayaran atau pelunasan Pajak
Pada umumnya utang pajak
berakhir dengan pembayaran ke Kas Negara atau tempat yang ditunjuk oleh negara
misalnya : bank ( baik bank negara maupun bank swasta ), kantor pos dan giro
atau yang lainnya. Kalau wajib pajak telah menyetor uang sebesar jumlah utang
pajak berarti utang tersebut berakhir.
- Kompensasi atau pengimbangan
Kompensasi dapat dilakukan
atas pembayaran dan atas kerugian.Jadi dalam utang pajak ada ketentuan yang
bisa mengkonpensasikan antara utang piutang pajak. Misalnya antara kelebihan
satu jenis pajak dengan kekurangan pada jenis pajak yang lain seperti kelebihan
pada PPh dikompensasikan ke kekurangan PBB, atau kelebihan pajak tahun yang
lalu dengan utang pajak berjalan untuk pajak sejenis.
- Penghapusan Utang Pajak
Penghapusan ini diberikan
berhubungan dengan keadaan ekonomi wajib pajak yang bersangkutan, misalnya
wajib pajak mengalami kebangkrutan atau harta benda wajib pajak habis terkena
bencana alam atau sebab lainnya. Untuk menentukan wajib pajak ini pailit atau
tidak diperlukan penyelidikan yang seksama oleh fiskus agar dapat
dipertanggungjawabkan .
- Daluwarsa atau lewat waktu
Daluwarsa yaitu jika dalam
jangka waktu tertentu suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, maka
utang pajak tersebut dianggap lunas dan tidak dapat ditagih lagi. Dengan
demikian utang pajak akan berakhir jika telah melewati waktu daluwarsa. Menurut
UU Nomor 9 tahun 1994, utang pajak akan daluwarsa setelah lampau waktu 10 (
sepuluh ) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa
pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
- Pembebasan Pajak
Pembebasan pada umumnya
diberikan hanya untuk dendanya saja bukan pokok pajaknya. Tetapi mungkin juga
terjadi pembebasan pajak dalam rangka pelaksanaan fungsi mengatur, misalnya
adanya fasilitas “tax holiday” yaitu fasilitas pembebasan dari pembayaran pajak
dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan tertentu pula.
Komentar
Posting Komentar
Masukkan komentar anda....