Langsung ke konten utama

Bagaimana Petir Terbentuk?

Manusia, hewan, pohon dan juga awan terdiri dari atom. Atom memiliki nukleus dengan proton yang bermuatan positif dan neutron yang netral.

Nukleus dikelilingi oleh elektron yang bermuatan negatif. Maka akan terjadi gaya tarik menarik antara proton dan elektron di dalam atom. Jadi dengan kata lain listrik itu sudah ada dimana pun tapi tersembunyi didalam atom. Didalam tubuh kita atom - atom ini saling menyeimbangi.

Bagaimana petir terbentuk? Sebelum petir terjadi biasanya diikuti oleh awan badai. Didalam badai ini angin berhembus kencang yang membawa partikel - partikel debu, garam dan segala macamnya, kesemua partikel - partikel ini saling bertabrakan.

Partikel - partikel yang bertabrakan itu akan melepaskan elektron, maka partikel - partikel tersebut bermuatan listrik karena tidak seimbang lagi. Bermuatan positif bila kehilangan elektron dan bermuatan negatif bila terlalu banyak elektron.



Menurut para ahli partikel - partikel yang lebih berat pada awan sebelah bawah bermuatan negatif. Dasar awan yang bermuatan negatif ini akan menarik proton - proton dan menolak setiap elektron yang bergerak dibumi (ruang antara permukaan bumi dengan dasar awan). Elektron akan meloncat membentuk kilat menghubungkan awan dengan tanah.

Pola zigzag yang kita lihat dilangit merupakan pergerakan leader (kilat yang menyala redup) dari dasar awan ke kiri dan kekanan. Leader pertama melompat 45 meter kekanan bawah dan kemudian ke kiri menuju permukaan bumi. Arus listrik yang dibawanya 200 Amper.

Arus listrik akan meningkat sekitar 10.000 Amper saat kilat akan menyentuh tanah ( kira -kira 18 meter). Karena bunga api kan meloncat dari tanah dan bergabung membentuk bunga api yang besar sebelum melaju kembali ke dasar awan.

Temperatur tempat lalunya petir bisa mencapai 27.000 derajat Celsius dan daya listrik sampai 20. 000 megawatt, bandingkan dengan PLTA kita yang hanya 200 megawatt saja! Tapi sayang daya yang begitu besar cuma sedetik saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya...

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.