Langsung ke konten utama

Sakit Pinggang / Punggung (3)

Penyebab-Penyebab lain Sakit Pinggang

Penyebab-penyebab lain sakit pinggang termasuk persoalan-persoalan ginjal, kehamilan, persoalan-persoalan ovari, dan tumor-tumor.

1. Persoalan-Persoalan Ginjal

Infeksi-infeksi ginjal, batu-batu, dan luka perdarahan ginjal (hematoma) adalah seringkali dihubungkan dengan sakit pinggang. Diagnosis dapat melibatkan analisa urin, tes-tes gelombang suara, atau scan radiologi perut.
2. Pregnancy

Kehamilan umumnya menjurus pada sakit pinggang disebabkan oleh tekenan secara mekanik pada tulang belakang lumbar (merubah lekukan normal lumbar) dan oleh posisi dari bayi didalam perut. Sebagai tambahan, efek-efek dari hormon estrogen wanita dan hormon yang mengendurkan ligamen mungkin berkontribusi pada pengenduran dari ligamen-ligamen dan struktur dari tulang belakang. Latihan-latihan Pelvic-tilt seringkali direkomendasikan untuk sakit ini. Wanita-wanita juga direkomendasikan untuk mempertahankan kondisi fisik selama kehamilan menurut nasihat dokternya.
3. Persoalan-Persoalan Ovari

Kista-kista ovari, uterine fibroids, dan endometriosis seringkali menyebabkan sakit pinggang. Diagnosis yang tepat mungkin memerlukan pemeriksaan dan tes ginekologis.
4. Tumors

Sakit pinggang dapat disebabkan oleh tumor-tumor, baik yang tidak membahayakan maupun yang membahayakan, yang berasal dari tulang belakang atau pelvis dan spinal cord (primary tumors) dan yang berasal dari tempat lain dan menjalar pada daerah-daerah ini (metastasize). Gejala-gejala terbentang dari sakit lokal sampai pada sakit menyebar yang berat dan hilangnya fungsi dari otot dan syaraf (bahkan incontinence dari urine and feces) tergantung dari apakah tumor-tumor mempengaruhi jaringan syaraf. Tumor-tumor dari area-area ini dideteksi dengan menggunakan tes-tes radiologi, seperti x-rays, scan nuklir tulang , dan scan CAT dan MRI.

by : totalkesehatananda.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya...

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.