Langsung ke konten utama

Terapi Komprehensif Gangguan Tulang Belakang

TULANG belakang merupakan organ tubuh yang vital. Salah satu fungsinya adalah untuk menopang berat badan manusia agar dapat berdiri tegak dan berjalan dengan stabil. Dalam keadaan tertentu fungsi tulang belakang dapat terganggu. Gangguan yang paling sering muncul adalah nyeri di bagian leher (neck pain) dan nyeri pinggang bawah (lower back pain).
“Banyak orang mengeluh sakit pinggang, tapi mereka sendiri tidak sepenuhnya mengerti apa sesungguhnya penyebab sakit tersebut. Penatalaksanaan yang tepat menjadi kunci utama keberhasilan,” ujar dr Luthfi Gatam, spesialis ortopedi Rumah Sakit Internasional Bintaro (RSIB) Spine Center di Jakarta, beberapa waktu lalu.
RSIB Spine Center adalah pelayanan yang dapat mengatasi seluruh problem tulang belakang secara terpadu dan komprehensif. Menurut Luthfi nyeri tulang belakang sering kali melibatkan masalah yang kompleks. Terlebih di dalam susunan tulang belakang terdapat serabut-serabut saraf. Jadi, diperlukan tim terpadu dari multidisiplin ilmu kedokteran untuk menentukan penyebab serta penanganan yang tepat.
“Kami di RSIB Spine Center selalu menerapkan penanganan terpadu itu. Yakni penanganan problem tulang belakang dilakukan tim yang terdiri dari berbagai bidang spesialis, antara lain dokter spesialis ortopedi tulang belakang, spesialis neurologi, neurofisiologi, rehabilitasi medik, dan radiologi,” terangnya.
Selain memiliki tim dokter yang terpadu, lanjut Luthfi, RSIB Spine Center juga didukung peralatan yang lengkap. Jenis-jenis problem tulang belakang yang ditangani, antara lain berbagai nyeri tulang belakang dan kelainan bentuk tulang belakang, seperti skoliosis, trauma tulang belakang, dan gangguan saraf akibat kelainan tulang belakang.

“Gangguan-gangguan tersebut bisa ditangani dengan operasi maupun tanpa operasi. Perlu diketahui, sebagian besar problem tulang belakang tidak memerlukan terapi operatif, tetapi cukup dengan mengikuti program terapi nonoperatif,” imbuh Luthfi.
Untuk terapi nonoperatif tersebut RSIB Spine Center menyediakan program fisioterapi dan latihan Documentation Based Care (DBC). Program latihan DBC adalah program rehabilitasi aktif dan komprehensif yang bertujuan menghilangkan nyeri dan memulihkan fungsi tulang belakang agar kembali normal, serta mencegah berulangnya masalah-masalah tulang belakang.
Luthfi mengungkapkan, program latihan DBC memerlukan waktu selama 6 minggu yang terdiri dari 12 sesi latihan. Luthfi mengungkapkan, lebih dari 80% kasus dengan keluhan nyeri tulang belakang menunjukkan pengurangan rasa nyeri hingga lebih dari 50% setelah menjalani terapi latihan DBC selama 6 minggu. Hal itu menunjukkan suatu keberhasilan yang memungkinkan pasien bisa menjalani aktivitasnya kembali normal.
Untuk terapi operatif pelaksanaannya diputuskan tim RSIB Spine Center melalui analisa yang cermat. Jadi, kekhawatiran pasien selama ini yang sering kali menganggap bahwa operasi tulang belakang adalah tindakan berbahaya dan bisa membuat kondisinya memburuk seharusnya dihilangkan.
“Karena, selain didukung peralatan berteknologi mutakhir, dalam melakukan tindakan operasi tulang belakang, spesialis ortopedi didampingi spesialis neurofisologi yang melakukan pengawasan fungsi saraf demi keamanan pasien agar tercapai hasil operasi yang optimal,” pungkas Luthfi.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
RSIB Spine Center: (021) 7455500/600/700 ext. 2511/2512 atau (021) 99922546. (Nik/S-3)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya tuh

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.