Langsung ke konten utama

Misteri “Pintu Neraka” di Turkmenistan

Pintu neraka sering dilukiskan dengan suasana api menyala yang sangat mengerikan panasnya.
Kondisi seperti itulah yang terdapat di sebuah lubang api menganga di daratan Uzbekistan, Asia Tengah. Maka, lubang api itu pun disebut sebagai “pintu neraka”.
Lubang api itu berukuran sekitar dua kali lapangan bola dengan kedalaman lebih dari 30 meter. Semula ukurannya tidak sebesar itu sejak pertama kali “pintu neraka” itu dijumpai manusia pada tahun 1975.

Awalnya ahli geologi menggali dengan alat berat untuk pengeboran gas alam. Anehnya, di lokasi itu ditemukan jurang besar di bawah tanah. Saking besarnya, semua peralatan untuk penggalian itu terperosok ke dalam.
Jurang itu dipenuhi dengan gas bumi yang beracun. Belum ada keterangan resmi Uni Soviet kala itu terkait berapa jumlah korban tewas akibat terkena gas beracun.
Namun, para ahli segera menyingkir dan semua peralatan yang terperosok itu ditinggal pergi.
Untuk menghindari gas beracun yang telanjur terbuka ke langit bumi itu menyebar, para ahli memutuskan untuk membakarnya. Posisinya berada di dekat kota kecil bernama Davaz.
Praktis sejak 1975 lubang raksasa itu menyemburkan api seperti gunung berapi dan masih tetap menyala hingga kini walau sudah 35 tahun berlalu.
Masyarakat sekitar tak ada yang berani mendekat karena pengaruh medan panas hingga beberapa ratus meter sehingga dinamakan “pintu neraka”.
Sampai sekarang belum ada penjelasan apakah “pintu neraka” itu ukurannya melebar atau stabil karena gas yang keluar dari perut bumi itu langsung terbakar. Walau terkena hujan pun, apinya tidak mati.
Lubang api raksasa itu kelihatan dari kejauhan karena berada di daratan tandus yang luas. Bila malam, tampak semakin jelas dengan sorotan cahaya kekuningan yang bersumber dari “pintu neraka” itu.
Mirip dengan lumpur Lapindo, yang terus mengeluarkan lumpur panas gara-gara pengeboran yang dinilai gagal sehingga menyembur ke permukaan bumi.
Hingga kini juga belum ada ahli geologi yang mampu menghentikan semburan lumpur panas Lapindo. Yang bisa dilakukan hanya membatasi agar area efek lumpur panas itu tidak terus melebar. (ar/km/hpg) www.suaramedia.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu : 1.      Official Assesment System Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya tuh

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.