Langsung ke konten utama

Bisa Jadi Pertanda Tumor Otak

MESKIPUN terkesan sepele, sakit kepala tidak boleh dianggap remeh. Kadang kala justru gangguan tersebut menandakan adanya gangguan berat di area kepala. Seperti adanya tumor, kanker, stroke, maupun infeksi pada organ-organ dalam kepala.
Spesialis saraf Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (RS PIK) dr Yuda Turana mengungkapkan gangguan-gangguan berat tersebut menyebabkan perubahan pada organ-organ dalam rongga kepala yang memicu timbulnya sakit kepala.
“Keberadaan massa tumor, misalnya, bisa mendesak organ-organ dalam rongga kepala sehingga timbul gejala sakit kepala. Infeksi pada otak maupun perdarahan pada kasus stroke menyebabkan reaksi inflamasi yang juga menimbulkan gejala sakit kepala,” terang Yuda.
Sakit kepala yang ditimbulkan gangguan-gangguan berat itu digolongkan sebagai sakit kepala sekunder. Sakit kepala jenis itu perlu diwaspadai sebab menjadi penanda adanya gangguan yang berat.
“Penting untuk mengenali sakit kepala sekunder. Sebab dengan mengenalinya, bisa dilakukan penanganan lebih lanjut secara cepat dan tepat,” ujar Yuda.
Salah satu penanda sakit kepala sekunder adalah sifatnya yang kronik dan progresif. Artinya, nyeri pada sakit kepala tersebut berlangsung lama dan dari waktu ke waktu intensitasnya semakin berat. Kerap kali serangan sakit kepala berulang secara periodik, bisa terjadi setiap hari, setiap minggu, atau setiap bulan. Setiap kali pengulangan, rasa sakitnya semakin hebat.

“Bila pada serangan sebelumnya bisa diatasi dengan satu dosis obat, pada serangan berikutnya baru bisa diatasi dengan dosis yang lebih tinggi. Itu merupakan tanda sakit kepala bersifat progresif dan mungkin tergolong sakit kepala jenis sekunder,” ujar Yuda.
Selain itu, nyeri yang akut atau nyeri hebat yang datang mendadak juga merupakan gejala sakit kepala sekunder. Sering kali, serangan nyeri akut tersebut disertai dengan gejala muntah-muntah yang berulang.
Sakit kepala sekunder juga bisa dikenali dari gejala klinis neurologis yang menyertainya. Gejala klinis neurologis merupakan gejala yang muncul akibat adanya gangguan saraf. Misalnya, lemah sebelah badan, menurunnya kemampuan untuk berjalan atau bergerak, kesemutan, penglihatan menjadi berbayang atau kabur.
Ada pula sakit kepala sekunder yang timbul dengan disertai gangguan perilaku. Gangguan perilaku itu antara lain berupa perubahan kebiasaan seseorang. Misalnya, tiba-tiba bersikap tidak sopan, menjadi lupa, dan sering berhalusinasi.
“Sakit kepala disertai demam dan gejala perubahan perilaku itu bisa jadi bukan gejala gangguan jiwa, melainkan gejala infeksi otak,” kata Yuda.
Yuda mengingatkan bila seseorang mengalami gejala-gejala sakit kepala sekunder, sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga diketahui gangguan yang menyebabkan sakit kepala sekunder tersebut. Pemeriksaan lanjutan itu antara lain berupa pemeriksaan dengan sinar rontgen, magnetic resonance imaging (MRI), computed tomography (CT) scan, atau pemeriksaan laboratorium terhadap cairan otak.
“Pemeriksaan berfungsi untuk memastikan adanya kelainan atau gangguan seperti tumor, keganasan, atau infeksi di rongga kepala. Dengan demikian, dapat dilakukan penanganan lebih lanjut yang tepat untuk mengatasinya,” kata Yuda. (Nik/S-6)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Harga Sewa Artis Indonesia

Kali ini ane mau bagi bagi informasi seputar artis, bingung juga mau ditaruh di kategori apa nih postingan. Soalnya sebelumnya lom pernah posting tentang artis.. hehehhee... Langsung aja nih... pasti temen temen semua udah sering banget menebak nebak berapa harga sewa artis di Indonesia... Daripada temen temen pada main tebak gak jelas... nih ane bagi bagi informasi Daftar Harga Sewa Artis Indonesia . Tapi nih sumber dari tahun 2010 lho...  hehehe... KATEGORI GROUP BAND Ungu : 400-500 Jt/ show (wah,lumayan nekad tuh,tapi penggemarnya banyak,okelah,pantes!) Peterpan : 350 Jt/ show (lagu-lagunya emank bagus sih,.) Nidji : 250 Jt/ show (salah satu pendatang baru yang sukses.baru beberapa taun,maksudnya..) Samsons : 90-100 Jt/ show (kayaknya udah mulai menurun nih..) Letto : 80-90 Jt/ show (sama ama samsons,saya sendiri sekarang jarang ngeliat letto..) Kangen Band : 75-80 Jt/ show The Rock : 70-75 Jt/ show (bagus sih,tapi sayangnya,kurang rock..gak sesuai ama namanya tuh

Causes, Symptoms & Treatment Disease Hemorrhoids / Haemorrhoid / Haemorrhoids - Anus On Human Disturbance

A. Meaning Definition Definition of Hemorrhoids / Haemorrhoid / Haemorrhoids Hemorrhoids is a disease that occurs in the anus where her lips had swollen anus that sometimes accompanied by bleeding. Haemorrhoid disease does not only give pain to the sufferer, but also provide a sense of self-conscious and embarrassed because of hemorrhoid disease. In patients with hemorrhoids are generally difficult to sit and defecate because it feels pain when the mouth rectum or anus sphinchter pressure. In patients with severe hemorrhoids are sometimes difficult to treat so that action can be given a surgical removal of hemorrhoids which can give side effects that are sometimes not good. Hence hemorrhoids should be aware and be well handled so easily cured. Do not ignore and underestimate the disease you suffered because of hemorrhoids that you can be made to suffer for life by hemorrhoids that are not addressed properly until the roots. Congratulations to read articles from organisasi.org hemorrhoi

Syarat Pemungutan Pajak

Karena pajak merupakan peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector negara, maka pemungutannya agar tidak menimbulkan berbagai hambatan atau perlawanan dari pihak yang dipungut, maka harus memenuhi beberapa syarat, antara lain yaitu : Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan ) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utan pajak yang telah ditetapkan.