Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

Pengelompokan Jenis Jenis Pajak

Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut : Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya a.     Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya. b.     Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan                  Atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.               

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk   sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :   Teori Asuransi Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.

Syarat Pemungutan Pajak

Karena pajak merupakan peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector negara, maka pemungutannya agar tidak menimbulkan berbagai hambatan atau perlawanan dari pihak yang dipungut, maka harus memenuhi beberapa syarat, antara lain yaitu : Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan ) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utan pajak yang telah ditetapkan.

Perlawanan Pemungutan Pajak

Perlawanan Pajak adalah hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak baik yang disebabkan oleh kondisi negara dan rakyatnya maupun disebabkan oleh usaha-usaha wajib pajak yang disadari ataupun tidak disadari mempersulit pemasukan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Walaupun pajak tidak bisa dipungut tanpa adanya persetujuan dari rakyat, pemerintah selalu berusaha untuk memberikan penerangan dan penyuluhan agar rakyat mempunyai kesadaran akan kewajibannya membayar pajak. Menurut R. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum Pajak “ perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan antara Perlawanan   Pasif dan Perlawanan Aktif. Perlawanan Pasif  Perlawanan Pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk serta system pemungutan pajak itu sendiri.            Misalnya antara negara industri dengan negara agraris, akan berbeda       dalam hal melaksan

Berakhirnya Utang Pajak

Setiap peristiwa perikatan, termasuk utang pajak, pada akhirnya akan jatuh tempo dan harus berakhir, dan berakhirnya utang pajak disebabkan oleh : Adanya pembayaran atau pelunasan Pajak Pada umumnya utang pajak berakhir dengan pembayaran ke Kas Negara atau tempat yang ditunjuk oleh negara misalnya : bank ( baik bank negara maupun bank swasta ), kantor pos dan giro atau yang lainnya. Kalau wajib pajak telah menyetor uang sebesar jumlah utang pajak berarti utang tersebut berakhir. Kompensasi atau pengimbangan Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas kerugian.Jadi dalam utang pajak ada ketentuan yang bisa mengkonpensasikan antara utang piutang pajak. Misalnya antara kelebihan satu jenis pajak dengan kekurangan pada jenis pajak yang lain seperti kelebihan pada PPh dikompensasikan ke kekurangan PBB, atau kelebihan pajak tahun yang lalu dengan utang pajak berjalan untuk pajak sejenis.